Tentang KPR Syariah Non Bank

Assalamualaykum Warohmatullahi Wabarakatuh

Akhir-akhir ini sering sekali muncul berita mengenai pembelian rumah secara KPR Syariah.

Apakah Anda sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan Rumah Syariah atau KPR SYARIAH NON BANK ?
Apakah benar apabila telat membayar angsuran maka bisa TIDAK DI DENDA ?
Apakah yakin rumah TIDAK AKAN DISITA ?

Jawabannya adalah semua benar.
Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa Bi Checking, Tanpa Akad Ganda

Jadi, apa yang dimaksud dengan Rumah Syariah atau KPR Syariah Non Bank?

Berikut penjelasannya :

1. Transaksi yang dilakukan hanya ada dua belah pihak, yaitu antara PEMBELI dan DEVELOPER langsung.

Keterangan Konvensional :
Pada konsep konvensional terjadi tiga belah pihak dalam bertransaksi, yaitu Developer, Pembeli dan Bank.
Skemanya adalah –> Pembeli memesan ke Developer lalu membayar sejumlah Uang Muka, kemudian sisa hutang Pembeli atau disebut plafon dilanjutkan oleh pihak Bank dengan Pembeli.

Mari kita perhatikan, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.
Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer.

Keterangan Syariah :
Untuk Rumah Syariah sudah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK dan perantaran lain.

2. Tanpa Sita karena barang sepenuhnya milik Pembeli.

Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing2 individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.

Keterangan Konvesional :
Adapun pada konsep konvensional pasti akan terjadi SITA apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan HANGUS dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.

Keterangan Syariah :
Sedangkan pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.
Beberapa solusi bisa muncul, seperti :
1. Take Over sementara kepada keluarga
2. Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi

Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya.

contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300jt dan sisa hutang itu 200jt
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700jt
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200jt
Pembeli akhirnya mendapatkan 500jt dan bisa membeli rumah di tempat lain.

Bagaimana? Kelar kah?

3. Tanpa Denda apabila telat membayar karena bisa terjebak RIBA
Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.

Contoh : harga pembelian tercatat 500jt selama 15 tahun
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500jt tanpa KELEBIHAN

Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam RIBA
Nah, solusinya adalah memberikan sistem baru dimana bukan DENDA
1. Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu
2. Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai bahaya telat bayar seperti dalil dan sebagainya
3. Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment

4. Tanpa Akad Ganda
Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, dimana pada saat DP masuk maka itu rumah adalah milik Pembeli.

Keterangan Konvensional :
Adapun pada konsep konvensional, terjadi akad GANDA yaitu SEWA-BELI
dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank. Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli

5. Tanpa Bi Checking
Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada konsep konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah bi checking

Tetapi pada perumahan syariah, semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik
Tentang KPR Syariah Non Bank Tentang KPR Syariah Non Bank Reviewed by Agen Properti Terbaik on 19.42 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.